Judul Artikel: Usulan-Usulan Dan Dasar Pokok Yang Dirumusakan Dalam Sidang BPUPKI
Link Artikel: Usulan-Usulan Dan Dasar Pokok Yang Dirumusakan Dalam Sidang BPUPKI
Usulan-Usulan Dan Dasar Pokok Yang Dirumusakan Dalam Sidang BPUPKI
Sejarah - Di artikel sebelumnya telah kita bahas sejarah perumusan pancasila sebagai dasar Negara Indonesia dan pada kesempatan kali ini, dan dalam artikel ini sebagai kelanjutan dari artikel sejarah pancasila dan disini akan dituliskan tokoh dan Usulan-Usulan Dan Dasar Pokok Yang Dirumusakan Dalam Sidang BPUPKI oleh pengemuka.PANCASILA |
Usulan-usaulan yang telah dikemukakan dapat diikhtiarkan sebagai berikut:
A. Mr. Muhammad YaminMr. Muhammad Yamin pada hari pertama sidang itu yang berlngsung pada tanggal 29 mei 1945, Mr. yamin dalam pidatonya mengusulkan lima asas dasar untuk Negara Indonesia merdeka yang diidam-idamkan itu, yakni sebagai berikut:
Perikebangsaan, Perikemanusiaan, Periketuhanan, Perikerakyatan, dan Kesejahteraan rakyat.
Selesai berpidato, beliau juga menyampaikan usulan tertulis dalam bentuk naskan yaitu UUD Republik Indonesia. Di dalam pembukaan rancangan UUD itu tercantum rumusan lima asas dasar Negara yang berbunyi sebagai berikut:
1. Ketuhanan yang maha esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan demikain Mr. Muhammad Yamin mengemukakan dua usulan lisan, yang disampaikannya lewat pidatonya dan melalui tulisan/ tertulis ( sebagai lampiran pidatonya ). Kedua usulan itu ternyata berlainan, baik itu rumusannya maupun sistematikanya.
B. Prof. suepomo
Dalam pidatonya Profesor suepomo pada tanggal 31 mei 1945 mengusulkan pernyataan dan mengumumkan ide-ide pokok dasar Negara diusulkan sebagai berikut:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah, dan
5. Keadilan rakyat
C. Ir. suekarno
Dalam pidatonya Ir. suekarno pada tanggal 1 juni 1945 mengusulkan pernyataan dan mengumumkan ide-ide pokok dasar Negara diusulkan antara lain sebagai berikut:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokratis
4. Kesejahteraan social
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Kelima usulan beliau tersebut diberi nama Pancasila dan kemudian dipersingkat diperas menjadi tiga poin menjadi Trisila, yaitu:
1. Socio-nationalisme
2. Socio-democratie
3. Ke-Tuhanan
Didalam Trisila ini terdapat kandungan yang dapat diperas menjadi Ekasila, yaitu Gotong Royong.
Piagam Jakarta ( 22 juni 1945 ) :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan dalam mukadimah KRIS 1949 dan UUDS 1950.
1. Ketuhanan yang maha esa
2. Perikemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan social
Usulan-Usulan Dan Dasar Pokok Yang Dirumusakan Dalam Sidang BPUPKI. Rumusan pancasila yang sah dan resmi adalah rumusan yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945, yaitu yang disahkan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 agustus 1945.
Artikel terkait:
Demikianlah Artikel Usulan-Usulan Dan Dasar Pokok Yang Dirumusakan Dalam Sidang BPUPKI
Sekianlah artikel Usulan-Usulan Dan Dasar Pokok Yang Dirumusakan Dalam Sidang BPUPKI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Ambilah hal yang bermanfaat didalamnya dan tinggalkan hal yang tidak bermanfaat.
Artikel yang anda baca saat ini Usulan-Usulan Dan Dasar Pokok Yang Dirumusakan Dalam Sidang BPUPKI link https://idekreatif88.blogspot.com/2016/02/usulan-usulan-dan-dasar-pokok-yang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar